JAKARTA - Skandal dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali disidangkan. Pemilik Fast Daily Group, Hendra membeberkan kronologi saat dirinya dipalak uang operasional sebesar Rp250 juta per bulan usai menemui petinggi Bea Cukai.

Hendra menceritakan bahwa dirinya diminta datang ke Hotel Borobudur, Jakarta (22/7/2025) oleh Orlando Hamonangan. Di sana, ia bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama yang datang bersama salah satu terdakwa, Rizal.

Saat itu, Djaka meminta Hendra fokus membantu penerimaan negara serta memberikan ancaman verbal jika ia berani bermain curang.

"Terus Pak Djaka bilang, 'Kalau kamu bohong, ya saya ratakan, saya sikat'," jelasnya menirukan peringatan tersebut.

Jatah Ratusan Juta Terhenti

Memasuki bulan Agustus 2025, Orlando menghubungi Hendra untuk menagih bantuan operasional bagi petugas penindakan dan intelijen. Hendra sempat menawar agar setoran dipatok Rp50 juta per bagian, namun langsung ditolak dan diejek pelit.

Akhirnya disepakati angka Rp100 juta untuk penindakan dan Rp150 juta untuk intelijen setiap bulannya.

"Saya iyakan, Pak. Betul, setiap bulan," akunya menjawab pertanyaan jaksa.

Hendra menunaikan kewajiban ilegal itu pada Oktober, November, dan Desember 2025 dengan total setoran Rp750 juta. Praktik ini dihentikannya karena barang miliknya di pelabuhan tetap diperiksa ketat oleh petugas.

Aliran Dana Gelap

Terkait perkara pokoknya, Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando menerima uang suap dan fasilitas mewah senilai Rp63,5 miliar. Pihak pemberi diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group guna mempermulus pengeluaran barang impor.

Selain suap kargo, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari berbagai importir dan pengusaha rokok. Gratifikasi ini berupa uang rupiah serta pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.

Bahkan dalam dakwaan terpisah, Orlando disebut turut mengumpulkan gratifikasi pribadi terkait kepabeanan yang nilainya mencapai Rp8.104.511.500. Jika diakumulasikan, total uang haram yang mengalir dalam perkara ini menembus angka Rp78,8 miliar.***