PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menunda rencana untuk mengoperasikan beberapa kecamatan baru hasil pemekaran, yang seharusnya dilakukan pada tahun 2020 mendatang. Hal ini diakibatkan tidak terpenuhinya anggaran yang dibutuhkan.

"APBD sudah kita ketuk palu, sementara untuk pemekaran ini dibutuhkan anggaran infrastruktur dan sebagainya. Mungkin, kita tidak bisa sesuaikan dengan arahan Pak Walikota agar dapat dioperasikan awal tahun depan," ujar Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan, Selasa, (17/9/2019).

Azwan mengatakan pihaknya sudah menyurati Menpan RB dan Mendagri untuk penundaan operasional tersebut.

"Kita juga sudah mengirim surat kepada Menpan RB dan Mendagri untuk menunda sementara. Sekalian itu, kita mempersiapkan infrastruktur dan SDM untuk ditempatkan di kecamatan hasil pemekaran itu," ungkapnya.

Sementara itu, Azwan menegaskan bahwa Kecamatan baru hasil pemekaran ini sudah bisa dioperasikan sebelum APBD Perubahan Pemko Pekanbaru di bulan Oktober 2020 mendatang.

"Kita rencanakan di APBD Perubahan 2020 sudah kita anggarkan, anggaran sewa kantornya, ATK dan segala macamnya,"paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ranperda Pemekaran Kecamatan Kecamatan di Kota Pekanbaru sudah disahkan di DPRD Pekanbaru. Dengan demikian, jumlah kecamatan di Kota Pekanbaru yang sebelumnya ada 12 kecamatan bertambah 3 menjadi 15 kecamatan.

Kecamatan baru adalah Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani yang dipecahkan dari Kecamatan Tampan. Kecamatan Tampan dihapuskan.

Kemudian, Kecamatan Kulim dimekarkan dari Kecamatan Tenayan Raya, dan dua kecamatan pemekaran Kecamatan Rumbai, yakni Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.***