TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mempersilahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing untuk ambil alih proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

"Jika KPU bisa langsung mengurusnya, silahkan lakukan. Yang jelas, DPRD sudah berniat untuk memparipurnakan, walau akhirnya ditunda," ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, SAg usai berkonsultasi dengan Kemendagri, Kamis (10/3/2016).

Dikatakan Musliadi, dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, ada atau tidaknya paripurna pengumuman penetapan bupati terpilih tidak berpengaruh pada proses pelantikan.

"Artinya, penundaan paripurna tidak mengganggu proses pengusulan pelantikan tersebut," ujar Musliadi.

Kendati demikian, DPRD dibingungkan dengan surat yang dilayangkan oleh Gubernur Riau agar melakukan rapat paripurna. Padahal, lanjut Musliadi, KPU Kuansing telah mengurus sampai ke Kemendagri.

"Mereka mengurus karena menganggap paripurna sudah kadaluarsa. Lantas, kenapa ada surat gubernur. Sebetulnya, apa yang terjadi, KPU tidak perlu membuat statemen seperti itu. Alangkah baiknya kembali berkoordinasi dengan pimpinan DPRD," beber Musliadi.

Untuk paripurna, kata Musliadi, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD. Apakah melaksanakan paripurna atau tidak, tidak ada konsekuensi hukumnya.

"Ini tergantung dengan DPRD, begitu hasil konsultasi kami dengan Kemendagri," ujar Musliadi.

Terkait masa jabatan Sukarmis, lanjut Musliadi, akan habis pada 31 Mei 2016 mendatang. Bahkan, Kemendagri menegaskan masa jabatan bupati harus lima tahun. "Setelah itu, baru dilakukan pelantikan."

"Dengan artian, tanggal 1 Juli 2016 baru akan dilantik bupati terpilih. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkas Musliadi.***