
PEKANBARU - PT. Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) menjelaskan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur. Hal ini disampaikan oleh Edi Wardana, Divisi Sekretariat Perusahaan PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) pada Senin, 17 April 2023.
Edi Wardana mengatakan, "Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank."
Pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 100 Milyar, namun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp. 59,3 Milyar.
Fasilitas pembiayaan ini menggunakan akad syariah, yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban. Hingga 31 Maret 2023, sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp. 47,2 Milyar. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 07 Desember 2024.
Dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan. Berdasarkan Akad antara Bank dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh: (a) Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank dan (b) Surat Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara Notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas. Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah. ***