TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi meminta agar PT Wanasari Nusantara (WSN) segera membuat nota kesepemahaman dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pasalnya, perusahaan tersebut melewati ruas jalan kabupaten untuk mengangkut CPO-nya.
Desakan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kuansing, H. Sutoyo, setelah adanya titik temu antara masyarakat Petai dan PT WSN terkait kompensasi.
"Kompensasi sudah selesai, tinggal komitmen perusahaan yang dituangkan dalam MoU dengan pemerintah untuk merawat jalan yang mereka lalui," ujar Sutoyo, Senin (31/8/2015) pagi di Telukkuantan.
Dikatakan Sutoyo, perawatan jalan kabupaten yang dilewati PT WSN sudah menjadi kewajiban perusahaan tersebut. "Itu ada aturan mainnya di Dinas Bina Marga, tak boleh sembarangan lewat saja.
"Kalau mau aman dan tidak ada permasalahan ke depannya, kita meminta PT Wanasari segera melakukan MoU dengan pemerintah," tambah Sutoyo.
Sementara itu, dari hasil perundingan antara masyarakat Petai dan PT WSN beberapa hari lalu, perusahaan tersebut memberikan kompensasi kepada masyarakat sebesar Rp15 juta per bulan.
"Alhamdulillah, setelah adanya beberapa kali perundingan, akhirnya perusahaan menyanggupi kompensasi sebesar Rp15 juta per bulan," ujar Sutoyo yang memfasilitasi perundingan tersebut.(***)