SELATPANJANG, GORIAU.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Iqaruddin MSi, mengatakan terkait penangkapan salah seorang PNS di Kepulauan Meranti menjadi tanggungjawab personal dari PNS tersebut. Pemkab Meranti menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada pihak kepolisian.
Demikian disampaikan Iqaruddin ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/6/2014) siang."Kabarnya begitu. Kita minta ya diproses saja sesuai aturan yang berlaku. Jika proses hukum yang dijalani nantinya melebihi 5 tahun, maka bisa saja dipecat," sebutnya.Sekda menambahkan lagi bahwa apa yang dilakukan PNS tersebut telah mencoreng nama pemkab Meranti. Makanya dia menegaskan bahwa Pemkab tidak akan memberikan bantuan hukum."Mereka patut menanggung dari perbuatan mereka sendiri. Kita tidak akan memberikan bantuan hukum," tegasnya.Iqaruddin menyepakati sebenarnya bagi seluruh PNS dan Pegawai honor dilakukan tes urin secara berkala. Sehingga nantinya kejadian serupa tidak terjadi lagi.Dapat disampaikan pula, salah seorang PNS di Kepulauan Meranti dikabarkan telah ditangkap bersama salah seorang honorer, Selasa (10/6/2014) yang lalu sedang asik berpesta sabu. Mereka berdua berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Meranti, sementara 2 orang lagi berhasil kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, Kamis pagi, Polres Meranti belum mengekspose kasus penangkapan ini.(zal)