PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melalui kuasa hukumnya Aziun Asyari mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Mambang Mit tidak memiliki dasar. Karena, segala urusan syarat kelengkapan pasangan Achmad-Masrul merupakan tanggung jawab partai pengusung.

Ia melanjutkan, sebelum pasangan Achmad-Masrul ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, KPU Riau sudah melakukan verifikasi sampai ke tingkat Majelis Tinggi Partai Demokrat dan Partai bintang Reformasi. Hasil yang diperoleh KPU Riau, menyatakan bahwa Acmad-Masrul benar mendapat dukungan dari kedua partai yang berkoalisi tersebut.

"Lagian, kalau memang SK tersebut menggunakan tandatangan scanning, belum ada satupun buktinya," kata Aziun kepada GoRiau.com, Rabu (28/8/2013). Menurutnya, pembuktian tersebut merupakan wewenang dari pihak kepolisian, tentunya melakukan olah forensik.

Aziun sangat yakin bahwa KPU Riau sudah melakukan hal yang benar berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ia menilai, persoalan yang digugat Mambang lebih kepada persoalan internal Partai Demokrat. Yaitu berkenaan dengan SK DPD Partai Demokrat dengan nomor 019/SK DPD PD Riau/V/2013. "Kalau masalah internal Partai Demokrat, KPU Riau tidak punya wewenang," jelasnya.

"Dan selama ini, kedua partai koalisi antara Demokrat dan Bintang Reformasi tidak pernah menyatakan keberatan atau menarik dukungan kepada pasangan Achmad-Masrul," ulas Aziun.(san)