JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet, meminta Komisi II DPR RI segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti polemik kepemiluan OSO.

"Kami telah menerima surat PTUN Jakarta, tanggal 4 Maret 2019, perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. DPR akan menjalankan fungsi pengawasan, meminta Komisi II DPR memanggil KPU," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (07/03/2019), merujuk pada surat PTUN Jakarta nomor W2.TUN1.704 HK.06/III/2019.

Bamsoet menilai, persoalan hukum antara KPU dan PTUN Jakarta perlu disikapi secara serius. Menurutnya, polemik antar lembaga itu bepotensi mengganggu jalannya tahapan, bahkan legitimasi hasil pemilu 2019, khususnya hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"PTUN Jakarta mencabut, serta memerintahkan KPU mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD baru Pemilu 2019. Tapi, komisioner KPU bersikeras tak menjalankan putusan itu dengan alasan berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekosongan hukum ini harus diakhiri agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," jelas mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Selain memanggil KPU, Bamsoet mengaku akan melakukan pertemuan dengan Pimpinan MK dan Mahkamhan Agung (MA) untuk membahasa persoalan tersebut. Menurutnya, kekosongan hukum DCT DPD Pemilu 2019 harus diakhiri agar tak mengganggu jalannya proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bulan Oktober nanti.

"MPR terdiri dari dua unsur, yakni DPR dan DPD. Kalau ada yang memperkarakan legalitas hukum anggota DPD terpilih, proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu 2019 akan terkendala. Saya tidak ingin persoalan ini menjadi masalah dikemudian hari," jelas Bamsoet.

Seperti diketahui, Ketua Umum partai Hanura hingga kini belum masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019 yang ditetapkan KPU.

Upaya perlawanan OSO terhadap KPU di Mahkamah Agung (MA) dan PTUN telah memenangkan OSO. Tapi KPU tetap tidak memasukkan OSO ke DCT.***