
PEKANBARU - Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah menerima surat perdamaian antara mahasiswa dan tiga oknum Pemprov Riau terkait kasus pengeroyokan yang terjadi saat kedatangan KPK ke gedung Daerah beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Jum'at (20/5/2016) menuturkan, pihaknya juga sudah menerima permohonan pencabutan laporan pengeroyokan dari korban.
"Kita sudah terima surat perdamaian dan juga permohonan pencabutan laporannya, tapi sementara ini kasusnya masih berlanjut," tutur Bimo kepada GoRiau.com.
Ia melanjutkan, untuk menghentikan penyidikan, pihaknya masih akan mempelajari dulu surat perdamaian tersebut. "Kita gelar dulu untuk menentukan apakah kasusnya akan di SP3-kan atau tetap lanjut, karena unsur pidananya ada," ucapnya.
Tiga oknum Pemprov Riau, diantaranya Karo Humas berinisial Dr dan dua protokoler, Pt dan Ag ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua mahasiswa saat melakukan orasi di gedung daerah. Ketiganya diancam hukuman lima tahun penjara karen terbukti melanggar pasal 170 KUHP.***