
TEMBILAHAN- Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil (Indragiri Hilir), Provinsi Riau mengamankan empat orang warga di Desa Batu Ampar karena melakukan tindak pidana perjudian jenis song.
Keempatnya yang merupakan petani di tempat tersebut diamankan saat tengah bermain judi song dengan menggunakan kartu remi di Sidomulyo, Dusun Lestari Desa Batu Ampar, Kamis (24/12/2015).
Empat orang warga yang saat ini telah diamankan di Mapolsek Kemuning itu berinisial I (40), A (40), S (31) dan dan R.
Dari tangan keempatnya, polisi berhasil mengamankan dua set kartu remi yang sudah terpakai, uang sebesar Rp112 ribu dan dua buah senter.
Paur Humas Polres Inhil, Iptu Warno kepada wartawan, Jumat (25/12/2015) menjelaskan, awalnya tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Kemuning mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis song.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Kemuning langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Saat berangkat ke TKP, tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Kemuning melihat empat orang tengah bermain judi song di atas meja kayu.
''Melihat itu, keempatnya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kemuning untuk penyidikan lebih lanjut,'' tukas Iptu Warno.***