
SIAK SRI INDRAPURA - Tak cukup hanya menghadap kepada Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Edianto (32) yang mengatasnamakan perwakilan warga tempatan yang wilayahnya diklaim masuk cagar biosfer menemui Wakil Ketua II DPRD Siak, Hendri Pangaribuan.
Kedatangan mereka pun disambut baik oleh Wakil Ketua II DPRD Siak tersebut. Menurut Hendri, ini ialah kali pertama perwakilan masyarakat yang datang untuk mengadu terkait penertiban wilayah yang masuk cagar biosfer Giam Siak Kecil (GSK).
"Kami kaget mendengar penuturan versi masyarakat ini. Ternyata ada persoalan yang tertinggal dan belum menemui titik terang," ungkap Hendri Pangaribuan, Senin (14/3/2016) di Kantor DPRD Siak.
Sesuai pengamatannya, Hendri mengira tidak ada satupun permasalahan yang muncul atas wacana penertiban tersebut. Bahkan ia memuji kedua belah pihak yang dikabarkan saling bersepakat dan bersedia meninggalkan lokasi perambahan.
"Saya kira tidak ada masalah, karena beberapa warga juga dikabarkan telah berpindah sukarela. Pemkab juga akan memfasilitasi penertiban kawasan tersebut. Namun muncul pengaduan seperti ini, tentunya perlu kita dudukan bersama. Agar semuanya jelas," paparnya.
Sambungnya, DPRD Siak dalam hal ini Komisi II akan segera mempertemukan Pemkab Siak, masyarakat yang bersangkutan dan salahseorang penghulu yang disebut-sebut menandatangani SKT di wilayah tersebut.
"Jika masyarakat benar, pastinya akan kami bela selaku wakil rakyat. Setidaknya masyarakat harus difasilitasi untuk melanjutkan kehidupannya dan diperlakukan layak. Kawasan GSK memang tidak boleh ditempati, lalu kenapa mereka-mereka ini bisa mendapatkan SKT. Ini yang perlu kita telusuri," imbuhnya, ***