DUMAI-Tergiur upah Rp20 juta, seorang pria di Dumai nekat menjadi kurir dan menyimpan 17 Kg sabu-sabu di tempat tak terduga. digelandang ke sel tahanan. Tersangka merupakan warga Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau.

Ia ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres pada Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.Selain mengamankan barang bukti 17 Kilogram sabu-sabu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai juga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RP.   Pria berusia 48 tahun itu berperan sebagai kurir.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi dalam keterangan persnya di Mapolres Dumai, mengungkapkan, bahwa Polres Dumai akan terus berperang melawan narkoba.

"Kita sudah bunyikan genderang perang terhadap narkoba. Jadi jangan sekali-kali berani memasukkan narkoba di wilayah Dumai, akan kita ringkus," tegasnya, Selasa (29/6/2021). 

Kronologis pengungkapan barang haram itu berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai. Dalam informasi yang diterima bahwa RP sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika bukan tanaman, jenis sabu-sabu.

"Tim Opsnal Satres Narkotika melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut," ujar Kapolres seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com.

Berdasarkan informasi tersebut, tambahnya, pada Jumat (25/6/2021) sekira pukul 08.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap RP di kawasan Pesisir Jalan Arifin Achmad. Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.

Sekitar pukul 12.30 WIB dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT.08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. "Di dalam rumah RP tepatnya di kamar, kita berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 17 Kilogram yang disimpan di dalam tas yang ditutupi terpal," jelasnya.

Dari Rumah tersangka, tambahnya, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah tas merk zebra warna hitam biru yang didalamnya berisikan 9 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, 1 buah tas warna krem coklat yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas ransel merk HP warna abu-abu, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat nopol BM 5458 HN serta buku tabungan, juga berhasil diamankan.


AKBP Andri memaparkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia diperintah oleh orang berinisial B untuk menjemput sabu-sabu. Kemudian diminta untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada orang berinisial U yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jadi tersangka mengaku dijanjikan upah Rp20 juta per Kilogram oleh B jika telah menjemput dan menyerahkan sabu-sabu kepada U," terangnya.***