PEKANBARU - Tergiur dengan profil gagah mengenakan baju seragam TNI di facebook, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan di Dinas Kesehatan di Riau akhirnya jatuh hati. Sayangnya, foto itu tidak asli, bukannya dapat pujaan hati, PNS itu akhirnya kena peras.

Oknum PNS Dinas Kesehatan itu berinisial J. Ia awalnya dihubungi oleh pelaku yang bernama Jhon Hendri (45), menggunakan akun facebook, yang ternyata setelah diusut itu akun palsu dengan profil seorang anggota TNI.

Awalnya J kerpincut dengan tampang gagah Jhon Hendri, hingga akhirnya mereka menjalin komunikasi layaknya orang yang sedang berpacaran.

Tanpa disadari J, Jhon mulai melancarkan aksinya, dengan cara mengirimkan video sex dirinya kepada korban. Setelah mengirim video asusila kepada korban, pelaku meminta korban membalas video asusila oleh korban. Anehnya, korban malah membuat video asusila dirinya dan mengirim kepada pelaku.

Setelah mendapat video asusila milik korban, pelaku langsung mengancam korban akan menyebarkan video itu ke media sosial. Apabila J tqidak memberikan uang sebesar Rp 30 juta, maka video itu akan disebar. Korban yang ketakutan, langsung menuruti permintaan pelaku, namun yang di kirim ke rekening pelaku baru sebesar Rp 2,7 juta.

Merasa telah diperas, korban datang ke Ditreskrimsus Polda Riau, pada tanggal 5 Februari 2021, untuk melaporkan perbuatan pelaku. Setelah mendapat laporan itu, Tim Subdit 5 Ditreksmsus Polda Riau, langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilacak, ternyata pelaku berada di daerah Dusun Mulya, Desa Kota Baru, Kecamatan Kerintang, Kabupaten Indragiri Hilir. Petugas kepolisian langsung menuju lokasi tersebut dan menangkap pelaku, serta mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Iya sudah kita tangkap pelaku pemerasan melalui media sosial di Kabupaten Inhil. Pelaku ini merupakan seorang mantan narapidana Lapas Kelas IIA Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dalam perkara ilegal logging," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, kepada GoRiau.com, Senin (22/2/2021).

Terhadap pelaku, disangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. ***