SELATPANJANG - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil menangkap K alias Nawi, di Baran Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau, Jumat (17/6/2016) lalu. Nawi ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan yang Ia lakukan beberapa bulan lalu.

Penangkapan Nawi ini sesuai dengan laporan polisi: LP/40/III/2016/RESKRIM/RES KEP MERANTI.

Waktu itu, Kanit I Ipda Ahmad Muzaki STk dibantu tim opsnal Sat Reskrim Tanjungbalai Karimun melakukan konsolidasi dan pengecekan terhadap posisi tersangka kasus 363 (pencurian ini, red). Diketahuilah tersangka sedang berada di daerah Baran I Meral.

Dari hasil posisi ini, kemudian pukul 19.00 WIB tim memancing tersangka dengan cara mengajak tersangka bertemu di Warnet Frozen Baran. Setibanya tersangka di TKP yang disepakati (warnet, red) tim berusaha menangkapnya. Namun, saat itu tersangka yang menyadari ada polisi sedang ingin menangkap dirinya, Ia melakukan perlawanan dan ke salah satu gang depan warnet.

Tak ingin buruannya kabur begitu saja, polisi akhirnya mengejar tersangka. Tersangka akhirnya bisa ditangkap, tidak jauh dari Warnet Frozen. Usai ditangkap, tersangka diamankan ke Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Karimun untuk diperiksa dan selanjutnya dibawa pulang ke Selatpanjang, Sabtu (18/6/2016).

"Tersangka sudah kita amankan dan sedang kita lakukan pengembangan," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIk MM melalui Kasat Reskrim AKP Aditiya Warman SH kepada GoRiau. ***