RENGAT,GORIAU.COM - Murdianto alias Riki (26), divonis bersalah oleh hakim pengadilan negri (PN) Rengat melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal. Dalam putusan hakin, Riki divonis 2,6 tahun dan potong masa tahanan.

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Murdianto alias Riki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang membuat orang lain meninggal.

Dengan demikian, kepada terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan, sebut ketua majelis hakim Wiwin Sulistya SH didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata SH, dan Rina Yose SH, Rabu (25/3/2015) saat membacakan amar putusannya.

Hakim menilai, Riki terbukti melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rengat yang menuntut Riki 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut karena, terdakwa dinilai tidak ada unsur sengaja melakukan menganiayaan, melainkan membela diri. Selain itu, terdakwa juga sudah berdamai dengan keluarga korban yang dalam hal ini disepakati langsung oleh istri dan adik korban.

Pantauan GoRiau.Com di PN Rengat, dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang utama PN Rengat itu, Riki menerima semua putusan hakim yang dijatuhkan pada dirinya. Sementara, JPU Kejari Rengat, Holoan Sinaga SH masih pikir-pikir atas putusanhakim tersebut. Saat sidang digelar, Riki tidak didampingi siapapun termasuk pengacara ataupun keluarga.

Untuk diketahui, terdakwa Murdianto alias Riki ditangkap oleh Satreskrim Polsek Seberida karena terbukti menganiaya Ansori (52) alias Mamang, warga RT 11/03 Simp IV Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu) hingga meninggal dunia. Kejadian itu terjadi pada, Minggu (16/11/2014) lalu sekira pukul 02.30 WIB dini hari.(jef)