PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah bersiap melakukan seleksi pejabat untuk melaksanakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai arahan dari Komite ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI agar roda pemerintahan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Seleksi pejabat rencananya akan digelar terbuka, dengan melibatkan pihak profesional atau akademisi dan internal pemerintah. Komposisinya kemungkinan besar 60:40 persen.

Seleksi pejabat ini adalah solusi yang diberikan oleh Komite ASN dan Kemendagri agar APBD Riau Tahun 2015 bisa dijalankan secara keseluruhan. Dan juga sudah sesuai dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau setingkat eselon IB dan JPT pratama atau setingkat eselon II akan dipilih melalui seleksi terbuka menerapkan sistem assessment (penilaian) sebenarnya.

Jelang seleksi dilaksanakan, Pemprov Riau disarankan untuk menjalankan roda pemerintahan dengan SOTK yang lama. Artinya, pengisian jabatan baru bisa dilakukan setelah seleksi terbuka dengan sistem assessment (penilaian) dilaksanakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman, mengatakan, solusi tersebut merupakan hasil konsultasi Pemprov Riau dengan Komite ASN dan Kemendagri RI.

"Kesimpulannya kita harus melaksanakan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 untuk menjalankan pemerintahan," tukas Plt Gubri.

Prosesnya sekarang sesuai aturan baru tersebut memang akan ada tahapan. Provinsi Riau sendiri merupakan daerah pertama yang berkonsultasi mengenai UU ASN tersebut. Pengisian JPT madya atau setingkat eselon I dan JPT ratama atau setingkat eselon II di Pemprov Riau akan mengikuti UU ASN melalui pemilihan seleksi terbuka.

Pemprov Riau juga akan membentuk panitia seleksi (pansel) jabatan yang diupayakan secepatnya. "Maksimal dua bulan ini sudah ada hasilnya," tukas pria yang akrab disapa Andi Rachman ini.

Karenanya penerapan UU ASN akan dilaksanakan untuk penempatan posisi pejabat Pemprov dalam waktu dua bulan ini dan diawali untuk pejabat eselon II. Mengenai mekanismenya, Kepala BKD Riau M Guntur menggambarkan, nanti jumlahnya pada kisaran angka ganjil, bisa 5, 7 atau 9 orang. Untuk lebih baik, memang formasi eksternal pemerintah di pansel berjumlah 55 persen, internal pemerintah 45 persen.

Selain itu, seleksi administrasi pangkat harus cukup, pendidikan harus sesuai. Juga seperti pejabat eselon II sudah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan sudah membayar pajak dua tahun terakhir.

"Kemudian baru dimasukkan ke proses assessment oleh asesor. Asesor terdiri dari Plt Gubri dan beberapa instansi. Dimana akan ada beberapa tes seperti simulasi, diskusi grup, interview perjumpaan, kemampuan manajerial semuanya akan dilihat di sana," sebut Guntur.

Jadi nantinya, satu PNS dipersilakan memilih satu jabatan, atau apakah bisa lebih? Mekanismenya lanjut Guntur akan dipelajari secara detail.***