SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Meskipun sudah ada payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda), namun sampai saat ini ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT IKPP) tidak diawasi oleh Pemkab Siak. Selain hilangnya sumber retribusi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak terpantaunya keberadaan TKA di Siak juga akan berdampak negatif di masyarakat.

Demikian dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Siak, Androy kepada GoRiau.com, Rabu (28/1/15). Untuk mengetahui keberadaan TKA di PT IKPP, lanjut Androy, pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja ke pabrik bubur kertas di Perawang itu.

"Waktu kunker kemaren, kita sudah minta data terkait jumlah TKA yang bekerja di PT IKPP, kita berharap Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Dissoskertran) segera memberlakukan Perda TKA itu, sehingga memberi kontribusi terhadap PAD Siak," ujar Androy.

Politisi Partai Hanura ini menambahkan, keberadaan TKA diakui sangat membantu operasional PT IKPP dari segi bisnis. Namun, pihak perusahaan diminta tetap terbuka dan segera melaporkan kalau ada penambahan TKA.

"Harus ada koordinasi yang baik antara PT IKPP dan Dissoskertran, jangan sampai kehadiran TKA di Siak ini tak terdata dengan baik, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat," pungkasnya.(nal)