TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) mengharuskan tenaga kerja asing melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini dilakukan untuk menertibkan administrasi kependudukan di Kuansing.

Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, SAg yang telah berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

"Hasilnya, perusahaan harus melaporkan keberadaan tenaga kerja asing, sehingga keberadaannya terpantau," ujar Musliadi kepada GoRiau.com, Selasa (23/2/2016) pagi di Telukkuantan.

Bagi yang tak melapor ke Disdukcapil, kata Musliadi, tenaga kerja asing itu harus diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp2 juta. "Kalau tak juga baru dikenakan pidana," katanya.

Oleh sebab itu, Musliadi meminta seluruh perusahaan untuk melaporkan keberadaan tenaga kerja asing. Dan begitupula Disdukcapil, katanya, harus melakukan pendataan guna menertibkan mereka.

"Tapi kebanyakan di daerah kita tenaga kerja asing yang ada tidak punya KTP. Ini harus didata oleh Disdukcapil, karena kita ingin menyempurnakan Adminduk di Kuansing," tegas Musliadi.

Dikatakan Musliadi, beberapa perusahaan di Kuansing enggan untuk melaporkan keberadaan tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. Untuk itu, ia menyarankan agar Satker terkait menindak dengan tegas.***