
PEKANBARU - Tempat usaha dapat tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) selama PPKM level 3 di Kota Pekanbaru. Pasalnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, PPKM level 3 yang ditetapkan tahun ini, mempertimbangkan percepatan pemulihan ekonomi disamping menjaga kesehatan warga.
Akan tetapi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Pekanbaru, Syoffaizal mengatakan, Satgas penanganan Covid-19 akan tetap melakukan pemantauan Prokes di tempat usaha maupun keramaian.
"Kita tetap mengacu kepada SE walikota, yang ditandatangani walikota, itu dasarnya Menkes, kita berada pada posisi level 3. Satgas dan Satpol PP tetap secara rutin menegakkan aturan itu dan melakukan pengawasan di tempat-tempat berkumpul masyarakat, seperti kafe dan sebagainya," ujarnya, Sabtu (5/3/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, pusat keramaian diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
"(Pusat keraiamain) Itu pukul 21.00 WIB sudah tutup, untuk yang melayani di tempat. Tapi untuk yang take away (bawa pulang) masih boleh," jelasnya.
Ia menegaskan, ada pelaku usaha yang di sanksi karena tidak taat aturan. Diantaranya ada yang di denda hingga dihentikan sementara tempat usahanya.
"Ada yang dikenakan denda, ada yang di pending izinnya. Ada yang sudah ditindak. Makanya, kota imbau warga peduli kepada disiplin Prokes. Sama-sama kita mengatasi pandemi ini agar cepat berakhir," paparnya. ***