BITUNG -- Aparat Polsek Matuari, Bitung, Sulawesi Utara, menangkap seorang pemuda berisial AL (21). Warga Pinokalan, Kecamatan Ranowulu itu dituduh menggauli (menyetubuhi) paksa YMS (21).

Dikutip dari Inews.id, aksi bejat AL terhadap wanita muda, yang merupakan istri kawannya itu, terjadi di Pantai Mayat, Kota Bitung, pada Sabtu (16/10/2021) malam.

Kapolsek Matuari Kompol Andri Permana menuturkan, peristiwa rudapaksa itu bermula ketika pelaku datang ke rumah korban. Dia bermaksud mengajak suami korban untuk menemaninya mendatangi pacarnya yang tinggal di rumah kos di wilayah Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

''Namun suami korban memerintahkan istrinya, YMS, untuk menemani RL. Keduanya pergi dengan menggunakan motor,'' ujar Kompol Andri Permana, Ahad (17/10/2021).

Dalam perjalanan, RL mengarahkan motornya masuk di Kompleks Kuburan Manembo-nembo. Korban YMS meminta RL untuk mengantarnya kembali pulang karena takut situasi sekitar kuburan gelap.

''Keduanya kembali menaiki motor, dalam perjalanan RL kini mengarahkan motornya ke Pantai Mayat. Tiba di pantai, RL mengancam menikam korban apabila tidak memenuhi keinginannya berhubungan intim, hingga terjadi rudapaksa,'' kata Kapolsek.

Setelah mendapat laporan peristiwa rudapaksa itu, Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari dipimpin Aipda Frangky Batas bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku di tempat persembunyiannya beberapa saat setelah kejadian. 

''Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Matuari,'' ucap Kapolsek.***