
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan diwajibkan untuk mematuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 yang telah ditetapkan belum lama ini. Meskipun, Surat Keputusan (SK) tentang UMK 2015 sebesar Rp1.952.000 belum turun dari Provinsi Riau.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri Fiesda, Selasa (6/1/2015). Diungkapkannya, sampai saat ini SK UMK dari Provinsi belum turun.
"Saya sudah kontak ke pihak terkait, katanya dalam minggu ini juga SK itu akan turun," ungkapnya.
Dijelaskan Nasri, sejauh ini meski belum turun SK dari Gubri untuk penetapan UMK Kabupaten Pelalawan tahun 2015 ini, namun penetapan UMK 2015 yang telah ditetapkan belum lama ini tetap berlaku.
"Jadi begitu SK itu turun, maka kita akan segera mensosialisasikannya, sekaligus juga melakukan pengawasan," tegasnya.
Untuk itu lanjutnya, Nasri meminta kepada perusahaan yang ada agar segera memberlakukan UMK yang telah disahkan tersebut.
Nasri menyampaikan, bahwa informasinya keterlambatan tersebut dikarenakan adanya revisi dari beberapa kabupaten lain.
"Kita tak tak termasuk dalam revisi itu, artinya tetap penetapan UMK sesuai penetapan awal yakni Rp 1.952.000," tukasnya.(***)