SELATPANJANG, GORIAU.COM - Pihak kepolisian sulit menemukan barang bukti berupa pisau yang digunakan RW (22) untuk membunuh M Samsuddin warga Desa Bantar Kecamatan Rangsang Barat tanggal 30 Desember 2014 lalu. Pasalnya, BB berupa pisau itu telah dibuang RW ke laut saat melarikan diri sebelum tertangkap.


Demikian terungkap setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan RW, oleh pihak Reskrim di Mapolres Kepulauan Meranti.
Kapolres kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, kepada wartawan, Selasa (6/1/2015) mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan berulang kali, tersangka baru mengakui.
Pengakuan tersangka kata Antoni, tidak lagi menggunakan bambu apalagi kunci motor untuk membunuh Samsuddin. RW mengaku telah membunuh Samsuddin dengan menggunakan pisau.
"Menurut keterangan tersangka, dia membunuh dengan menggunakan pisau," kata Antoni.
Ditambahkan Antoni, meski tersangka telah mengaku membunuh menggunakan pisau, namun polisi kesulitan menemukan barang bukti, pasalnya menurut pengakuan RW, pisau itu telah dibuangnya ke laut saat melarikan diri.
"Akan tetapi BB tidak ditemukan. Karena menurut tersangka pisau yang digunakan telah dibuangnya ke dasar laut pada saat melarikan diri," tutur Antoni pula.
Sementara itu, motif pembunuhan sesuai pengakuan tersangka adalah karena rasa tersinggung pada saat malam hiburan, sehingga usai nonton hiburan tersebut tersangka menyiapkan pisau untuk membunuh korban.
"Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP sebagai pembunuhan berencana, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup," ujar Antoni lagi.(zal)