PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Rencana pembangunan kawasan teknopolitan di Kabupaten Pelalawan tidak lama lagi bakal terealisasi. Perbedaan prinsif yang sebelumnya sempat menjadi penghambat, akhirnya terselesaikan. Dikabarkan, Menteri Kehutanan telah memberikan restu untuk pelepasan kawasan hutan produksi yang menjadi titik pembangunan proyek itu.
"Hal itu berdasarkan surat yang langsung ditandatangani oleh Menteri Kehuatanan, Ir Zulkifli, dengan Nomor: S.602/Menhut-II/13 tertanggal 9 Oktober 2013," kata Bupati Pelalawan HM Harris pada sejumlah media sambil memperlihatkan salinan asli surat dari Menhut yang berjumlah dua lembar halaman itu, Rabu (16/10/2013).
Menurut dia, pada prinsipnya Menhut menyetujui pelepasan kawasan hutan seluas kurang lebih 3.754 hektar itu. "Kemarin kan surat usulan kita untuk pembangunan kawasan Teknopolitan itu seluas 3.900 hektar, namun ternyata dari surat yang disetujui Menhut sebanyak 3.754 hektar. Tapi dengan persetujuan ini, kita wajib mengucapkan syukur alhamdulillah, karena ini artinya adalah sudah sebuah langkah maju untuk mega proyek di Kabupaten Pelalawan ini," ujarnya.
Bukan cuma itu, sambungnya, dengan telah adanya surat persetujun ini maka pembangunan kawasan teknopolitan ini sudah menemukan titik terang. Artinya, Pemkab Pelalawan sudah tidak gamang lagi. "Soalnya kita sudah mendapat persetujuan lahan. Terlebih lagi, lahan ini merupakan harga mati," tandasnya.
Setelah surat ini sudah dikantongi, lanjutnya, maka akan ada beberapa langkah selanjutnya yang harus dilalui. Pertama berdasarkan acuan surat itu, mengatur pelaksanaan tata batas di lapangan, memerintahkan, kepala balai pemantapan, kawasan hutan wilayah XIX Pekanbaru untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tata batas yang dilakukan oleh panitia tata batas, kawasan hutan Kabupaten Pelalawan, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan.
"Kemudian mengusulkan luas defenitif kawasan hutan produksi, yang dapat dikonversikan HPK yang dapat dilepaskan, untuk pembangunan kawasan Teknopolitan kepada Mentri Kehutanan dan diputuskan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan hasil penataan batas di lapangan," ungkapnya.
Pada poin selanjutnya dalam surat itu, masih kata Harris, mewajibkan kepada Bupati Pelalawan untuk melaksanakan usaha konservasi dengan mempertahankan hutan pada jarak radius sampai 500 meter dari tepi waduk atau danau, 200 meter dari tepi mata air, dan kiri kanan sungai di daerah rawa, 100 meter dari kiri dan kanan tepi sungai, dan 50 meter dari kiri dan kanan, tepi anak sungai dan atau, dua kalau kedalaman jurang dari anak sungai.
"Point selanjutnya yaitu mengamankan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi HPK yang disetujui pencadangannya seluas kurang lebih, 3.754 hektar dari kegiatan perambahan hutan, penebangan liar dan kerusakan hutan lainnya. Melaksanakan, tanggung jawab sosial dan membangun, permukiman fasilitas sosial dan umum," ujarnya.
Dikatakannya, kemudian membangun landscape kawasan teknopolitan dengan sistem mosaic delinasi makro di peta dan mikro di lapangan, dengan menetapkan wilayah tertentu yang memenuhi, kriteria sebagai high conservasion, value forest (HCVF) untuk buffer zone keanekaragaman alami flora dan fauna di Provinsi Riau.
"Lalu diharuskan juga untuk menjaga kawasan lindung sesuai peraturan perundang-undangan serta membuat fakta integritas yang isinya kementerian kehutanan dapat melaksanakan pengawasan serta pembinaan dan Bupati Pelalawan bertanggung jawab ke publik bila terjadi polemik di publik," katanya.
Ditambahkannya, membangun sistem informasi kepada publik atas kegiatan pembangunan kawasan Teknopolitan untuk tindakan preventif. Pada poin surat itu juga melarang Bupati Pelalawan membuka kawasan hutan untuk persiapan pembangunan perkebunan sebelum mendapat persetujuan dari Dirjen Planologi Kehutanan.
"Kemudian membuka kawasan hutan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan timbulnya gangguan asap maupun bahaya kebakaran atas hutan-hutan disekitarnya. Mengenakkan sanksi kepada Bupati Pelalawan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dan perundang-undangan. Dan terakhir yakni bahwa persetujuan prinsip ini diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun, dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama enam bulan," pungkasnya.(ilm)