PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah mendapat catatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga akan mengkaji ulang laporan pertanggungjawaban PT Riau Investment Coorporation (RIC).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, mengatakan, proses pengkajian ulang soal Laporan Pertanggungjawaban PT RIC akan ditangangi langsung oleh Biro Administrasi Ekonomi Setdaprov Riau.
"Nanti kita lihat hasil kajiannya dululah. Apa hasilnya, baru nanti kami sampaikan," kata Andi Rachman.
Dari hasil kajian yang dilakukan Biro Administrasi Ekonomi itu nanti, Pemprov Riau baru akan memberikan keputusan, apakah laporan Direksi PT RIC diterima atau tidak.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau telah menuntaskan audit terhadap PT Riau Investment Corporation. Hasilnya, perusahaan plat merah itu diminta memperbaiki tata kelola keuangan dan manajemennya karena menyalahi aturan.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, Panijo, menjelaskan, sesuai hasil audit yang dilakukan pihaknya, perlu dilakukan perbaikan tata kelola dan aturan main yang berlaku dalam BUMD. Diantaranya, terkait kewajiban direksi dan komisaris dalam menjalankan perusahaan.
"Harus dilakukan pemetaan tata kelolanya. Jangan sampai nanti posisi komisaris tidak jelas karena aturan mainnya belum ada, ini yang perlu diperbaiki dulu," tandasnya.***