TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menyetujui Tata Tertib (Tartib) dan Kode Etik yang disampaikan Panitia Kerja (Panja) 1 dan 2 pada Paripurna ke 3, Jumat (3/10/2014).

Meskipun sudah disetujui, namun pengesahan tartib dan kode etik tersebut baru akan dilakukan setelah pengambilan sumpah Ketua definitif DPRD Inhil.

''Secara substansi apa yang menjadi poin-poin penting sudah disepakati oleh masing-masing ketua fraksi. Jadi menunggu untuk disahkan saja,'' kata Ketua sementara DPRD Inhil, Dani M Nursalam kepada awak media usai memimpin rapat paripurna.

Dari beberapa tartib yang disepakati salah satunya adalah yang direkomendasikan oleh Panja 1, yaitu setiap Kamis anggota dewan diwajibkan menggunakan pakaian batik khas Inhil.

Katua Panja1, Edy Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan pengenaan pakaian batik setiap kamis merupakan bentuk promosi untuk membumikan batik khas Inhil.

''Kita ingin membudayakan pakaian khas Inhil, maka kita masukan dalam tartib, tepatnya pada pasal 102. Namun penggunaannya setelah pengambilan sumpah ketua definitif'' kata Edy Gunawan atau yang lebih dikenal dengan panggilan Asun.(ayu)