
PEKANBARU - Kebijakan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho dalam menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) berdampak positif bagi masyarakat. Keringanan dari pemerintah daerah ini sukses mendorong antusiasme warga untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
Penurunan tarif PBB P2 mencapai 70 persen mulai tahun 2026. Regulasi ini membuat masyarakat yang bisa merasakan stimulus seratus persen PBB sektor perkotaan menjadi lebih banyak, khususnya warga yang masuk kategori Buku I atau wajib pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp100.000.
Wiliam, salah seorang warga Kecamatan Payung Sekaki mengapresiasi langsung langkah Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho atas keringanan tersebut.
"Saya bayar PBB untuk tahun 2026 ini Rp154.000. Sementara untuk tahun 2025 saya bayar Rp272.000, ada penurunan. Sebagai warga Pekanbaru saya sangat apresiasi terhadap pemerintah daerah, terutama wali kota," kata Wiliam usai membayar PBB di UPT Bapenda Pekanbaru, Senin (13/7/2026).
Menurut Wiliam, penurunan beban ini sangat efektif memotivasi masyarakat untuk taat membayar pajak. Apalagi, keringanan tersebut diimbangi dengan masifnya peningkatan infrastruktur oleh pemerintah daerah sejak setahun belakangan.
"Terutama jalan-jalan sudah diperbaiki. Contohnya di tempat saya, sepanjang Jalan Kulim sampai Jalan Riau itu udah bagus, sudah diaspal," urainya.
Ia turut mengajak warga lainnya untuk tertib administrasi karena pajak yang disetorkan merupakan modal utama kelancaran pembangunan fasilitas kota.
Senada dengan hal itu, warga lainnya bernama Imel juga mengaku sangat terbantu. Penurunan nilai pajak yang ia rasakan menyentuh lebih dari separuh tagihan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Sangat senang lah, gak nyangka dapat diskon gini. Pajaknya turun, jalannya makin bagus, makasih wali kota," ucapnya.
Ihsan, yang juga merupakan wajib pajak merasakan manfaat serupa atas program pemotongan tarif serta penghapusan denda keterlambatan hingga seratus persen ini.
"Yang pasti sangat bermanfaat, ini juga memacu agar masyarakat tertib dalam membayar pajak. Di sini juga ada penurunan tarif PBB yang sangat membantu masyarakat," ungkapnya.
Program penghapusan denda PBB P2 ini masih bisa dinikmati hingga 31 Agustus 2026 mendatang. Wajib pajak dapat memanfaatkan momen keringanan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan dengan mendatangi langsung Kantor Bapenda Pekanbaru maupun unit layanan perpajakan daerah terdekat. ***