
PEKANBARU - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru tidak mencapai target tahun 2021. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mencatat hanya Rp568,6 miliar yang berhasil dikumpulkan dari target Rp835,9 miliar tahun ini.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, hal ini terutama dipengaruhi masa PPKM level 4 yang berlaku beberapa waktu lalu. Dimana, pusat perbelanjaan dan kegiatan hotel diberi pembatasan operasional.
"Karena kita itu Kota Pekanbaru itu kota jasa, jadi tidak ada bisnis jasa maka tidak ada pajak. Terutama pada masa PPKM 4 selama dua bulan kemarin," ujarnya, Kamis (23/12/2021).
Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa ada peningkatan sebesar 10,7 persen penerimaan dari tahun 2020. Menurutnya, ada beberapa pajak yang naik signifikan, seperti hotel naik dari tahun lalu sebesar 27 persen, restoran naik sekitar 11 persen.
"Tapi ada juga yang turun seperti hiburan, dibandingkan tahun lalu, kita minus hampir 40 persen. Karena triwulan pertama tahun lalu belum ada pembatasan. PSBB baru tanggal 16 Maret. Artinya triwulan pertama itu masih bagus. Rata-rata kita dapat perbulan itu Rp2,1 miliar sampai Rp2,6 miliar dari pajak hiburan saja. Dari bioskop saja kita lebih Rp1 miliar," terangnya.
Berikut rincian capaian pajak tahun 2021:
-Pajak restoran mencapai Rp87,5 miliar.
-Pajak hiburan Rp6,4 miliar.
-Pajak reklame Rp30,4 miliar.
-Pajak Minerba Rp44,1 juta.
Pajak parkir Rp12,7 miliar.
-Pajak air tanah Rp5,6 miliar.
-Pajak sarang burung walet Rp110,3 juta.
-Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp135,2 miliar.
-Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp147,3 miliar.
-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp111,9 miliar.
-Pendapatan dari retribusi Rp22,4 miliar. ***