TELUKKUANTAN – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menggagalkan peredaran 110 gram sabu-sabu. Satu orang pengedar ditangkap saat hendak transaksi.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, pengungkapan peredaran sabu 110 gram berawal dari penyelidikan lapangan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing.

Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Novris Simanjuntak melakukan penyelidikan di Kampungmadura, Kecamatan Kuantan Hilir, Senin (5/6/2023) malam.

Tim Mata Elang mencurigai seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba. Pergerakannya terus dipantau sejak Senin sore. Hingga malam, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi langsung melakukan tindakan terukur.

"Tersangka berinisial DF. Ketika ditangkap, dia sedang menunggu rekannya untuk transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba, Iptu Novris H Simanjuntak, Selasa (6/6/2023) pagi di Telukkuantan.

Polisi menemukan barang bukti yang disimpan pelaku di dashbord motornya. Menurut Iptu Novris, ada satu bungkus besar berwarna merah berisi dua paket sabu-sabu. Kemudian, ada juga tiga bungkus plastik besar di pondok dekat pelaku saat ditangkap.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuansing. Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang juga berdomisili di Kuansing.

"Orang ini masih dalam pengejaran," ujar Iptu Novris. Sedangkan DF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***