TEMBILAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau mengamankan seorang pria berinisial TN (40) di rumahnya Jalan Gunung Daek, Tembilahan Kota.

Pelaku beserta barang bukti 9 paket sabu seberat 44,80 gram diamankan polisi pada 14 Mei 2022.

Selain pelaku dan barang bukti sabu, turut pula disita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, ponsel dan uang tunai.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Lubis, Senin (16/5/2022) mengungkapkan, penangkapan TN berdasarkan keterangan dari tersangka yang telah diamankan sebelumnya yakni ERS dan SD di Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan.

"Bahwa narkotika jenis sabu itu didapatkan dari TN. Personel kami langsung melakukan upaya penindakan pelaku ini," ungkapnya.

Pelaku TN berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Gunung Daek, Tembilahan Kota. Penangkapan disaksikan oleh RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu tersebut. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai Pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," jelas AKP Indra Lubis.***