KAMPAR – Jajaran Polsek Tapung bersama Satreskrim Polres Kampar, Riau berhasil meringkus dua pelaku bongkar rumah yang menggasak barang-barang berharga milik korban dengan kerugian senilai Rp721 juta.

Dari keterangan pihak kepolisian, kejadian ini berawal Senin (9/5/2022) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Karosin Perumahan Puri Mayang Asri III Blok R6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Korban adalah Ahmad Taufan (26) warga Parit Abadi, Teluk Meranti, Pelalawan.

Sedangkan kedua pelaku adalah OA alias R (34) Alamat Jalan K Sari Perum Bumi Lancang Kuning, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tanayan Raya, Kota Pekanbaru. BF alias N (39) warga Jalan Kota Baru, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa, kardus Tv Aquos Iloto 32 Inci merk Sharp berisikan Tv dan sepasang Speaker, obeng jenis pipih warna merah putih, sepatu safety merk Jalas warna coklat, handphone Samsung S21, Power Bank merk Xiaomi warna hitam dan cangkul.

Kejadian ini berawal ketika korban baru pulang bersama keluarga dari kota Medan menuju rumah yaitu di Jalan Karosin Perumahan Puri Mayang Asri III Blok R6 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Pada saat korban masuk ke dalam rumah, ia melihat barang-barang yang ada didalam rumahnya sudah berserakan dan barang korban juga ada yang hilang yaitu berupa sebelas unit handphone merk Samsung S21, satu unit tablet merk Windows, satu unit televisi merk Sharp Yoto, satu unit speaker merk Shart merek YOTO, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp721.000.000. Kemudian pelapor mendatangi Polsek Tapung melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.

Usai terima laporan tersebut, pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa salah satu dari handphone milik korban aktif dan berada daerah Senapelan Pekanbaru.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tapung, AKP Ihut Manjola Tua dan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra.

Selanjutnya pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 08.30 WIB, team Opsnal Polsek Tapung dan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar bergerak menuju informasi yang dimaksud.

Lalu melakukan penyelidikan dan surveling yaitu sekira pukul 13.00 WIB dengan didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan, Aiptu Anton Basri dan perangkat desa melakukan penggeledahan terhadap rumah di Jalan Meranti, RT01/RW06, Kelurahan Kp Baru, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan mengamankan 2 orang laki-laki mengaku bernama OA dan BF.

Saat dilakukan interogasi para tersangka mengaku semua perbuatannya dan menunjukkan barang-barang yang telah diambil dari rumah korban, selanjutnya para tersangka dibawa ke Polsek Tapung

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, melalui Kasat Reskrim, AKP Berry Juana Putra didampingi Kapolsek Tapung, AKP Ihut Manjola Tua.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," jelasnya.

Ditambahnya bahwa modus kedua pelaku pura-pura bertamu ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor mio warna merah dan menggedor pintu depan.

"Disaat itulah para pelaku menuju belakang rumah selanjutnya mencongkel jendela dengan menggunakan cangkul yang berada di belakang rumah tetangga korban dan melanjutkan aksinya membongkar jendela kamar dan mengumpulkan barang milik korban kemudian pergi dan membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan sepeda motor," pungkasnya.***