PANGKALAN KERINCI - Satres Narkoba Polres Pelalawan meringkus satu orang pelaku tindak pidana narkotika berinisial Ad (35) di ruko Jalan Terminal Lama, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Dalam penangkapan ini, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 0,55 gram yang dibungkus dalam kertas tisu.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Romi Irwansyah menyampaikan pengungkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima sering terjadinya transaksi sabu di terminal lama.

"Lalu tim melajukan penyelidikan. Senin (15/7/2019) sekira jam 18.45 WIB tim melihat pelaku sedang berada di dalam sebuah ruko di Jalan Terminal Lama," ungkapnya.

Saat itu, lanjut Iptu Romi, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tisu yang didalamnya berisisatu bungkus plastik bening klep merah yang didalamnya terdapat 2 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,55 gram," sebutnya.

Selain barang bukti sabu-sabu, kata Iptu Romi, turut diamankan uang tunai dan telepin seluler. Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.

"Tersangka dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolres Pelalawan untuk proses pengusutan perkaranya lebih lanjut," pungkasnya kepada GoRiau, Selasa (16/7/2019).*