
TEMBILAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Prof M.Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
Kedua pelaku berinisial RD (42) dan SG (25) merupakan warga Tembilahan.
Penangkapan bermula adanya informasi yang didapat Satres Narkoba Polres Inhil perbedaran narkoba di Jalan Prof. M. Yamin.
"Menindak lanjuti informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada 4 Maret tim langsung melakukan penangkapan terhadap RD," ungkap Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis melalui Kasubsi Penmas Iptu Saukani, Kamis (10/3/2022).
Setelah berhasil ditangkap tim memanggil RT dan warga setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan.
"Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik berisi serpihan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,01 gram," papar Iptu Saukani.
Terhadap RD dilakukan interogasi untuk mengetahui asal sabu itu, dan dari hasil interogasi terungkap sabu didapat dari pria berinisial SG.
"Sekitar pukul 13.30 WIB, SG dapat diamankan. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
"Kedua tersangka dikenai Pasal 112 Jo 114 Jo 132 UU RI No.35 thn 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara," imbuh Iptu Saukani, kepada GoRiau.com.***