
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi mengaku kaget masih banyaknya keberadaan tower di Siak yang belum mengantongi izin. Dia berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut dan menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan pembangunan tower yang tidak memberi kontribusi bagi daerah.
"Kalau tak ada izinnya (tower, red), itu salah, nanti kita perintahkan Satpol PP bongkar," kata Bupati menjawab GoRiau.com, Selasa (3/2/15).
Bupati mengimbau kepada seluruh pengusaha di Siak agar senantiasa mendukung program pemerintah daerah dalam menjalankan roda pembangunan.
"Dengan adanya izin usaha, tentu mereka membayar retribusi ke daerah untuk PAD kita. Dana itu nantinya juga akan digunakan membangun daerah ini. Kalau ada juga pengusaha yang tak mau ngurus izin, itu kan tidak baik. Kita harus bersikap tegas, kalau dibiarkan, yang lain nantinya juga ikut," ujarnya.
Data dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak, sepanjang tahun 2013-2014 baru 22 pembangunan tower yang memiliki izin. Padahal, saat ini terdapat ratusan tower yang tersebar di 14 kecamatan.
"Dari data yang kita miliki, izin pembangunan tower yang dikeluarkan tahun 2013, sebanyak 9 buah, sisanya 13 buah izin tahun 2014, sehingga totalnya 22 perusahaan yang punya izin tower. Di luar data yang ada itu, berarti belum mengantongi izin alias ilegal," kata Kepala BPMP2T Kabupaten Siak, Heriyanto.(nal)