PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti memberikan tanggapan terkait pertengkaran atau adu argumen dirinya dengan Kuasa Hukum PT Dalena Pratama Indah (DPI), Yurnalis. Ida menjelaskan, pihaknya saat itu hanya bermaksud menyampaikan aspirasi masyarakat yang diamanahkan agar didengar Komisi II DPRD Pekanbaru saat menggelar rapat bersama PT pihak PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) selaku pemenang lelang pengelolaan pasar yang baru, dan PT Dalena Pratama Indah (DPI) selaku pengelola pasar yang lama, Rabu (14/9/2022).

"Tapi pengacara PT DPI dan Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru tidak mau mendengar dan menerima penjelasan dan kehadiran kami. Dan saat itu, pengacara PT DPI melakukan perbuatan kasar dan berkata kotor yang merusak citra lembaga DPRD," ujarnya, Kamis (15/9/2022).

Ida menjelaskan, aspirasi yang disampaikan diantaranya terkait permasalahan yang terjadi di Pasar Bawah, Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru. Dimana ada laporan dari pedagang, bahwa ada hak mereka yang dihilangkan PT DPI berdasarkan akta jual beli.

"Dalam akta jual beli kios, pedagang membeli sampai ke tahun 2023, dibuktikan dengan KTBH (Kartu Tanda Bukti Kepemilihak Hak Kios). Tapi pihak PT memotong sampai 2022 dgn mengeluarkan sertifikat baru ke 2022," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan ada dugaan penipuan kepada pedagang. Dimana sebelum proses tender terjadi, kerjasama pihak Pemko dan PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sudah menjual kios kepada pedagang dan meminta uang DP kios.

"Ada ancaman kepada pedagang tidak diberikan kios dan akan dijual kepada orang lain jika tidak bayar. Uang DP atau tunai itu bervariasi jumlahnya," jelasnya.

Ia menyebut, proses tender dilaksanakan bulan April dan diumumkan Juni 2022. Tapi di bulan Maret, PT AAS sudah menjual kios kepada pedagang, padahal kios itu seharusnya masih milik pedagang dan aset Pemko Pekanbaru.

"Disamping itu, masa kontrak PT DPI dengan Pemko Pekanbaru sudah berakhir 16 mei 2022, tapi PT DPI masih meminta sejumlah uang untuk pembayaran sewa konter senilai Rp2 juta perkonter. Sementara berdasarkan surat Disperindag, terhitung Juni semua biaya sewa di gratiskan dan pedagang hanya dikenakan biaya servis charge," jelasnya.

Menurutnya, uang sewa tersebut masuk rekening pribadi oknum PT DPI dan merupakan bentuk pungli atau pungutan liar.

"Pedagang yang tidak mau bayar diancam juga dengan pemadaman listrik untuk konter mereka," jelasnya.

Tak sampai disitu, Ida juga mengungkapkan bahwa PT DPI sudah mengubah lahan parkir menjadi kios. Padahal seharusnya, PT tersebut menyetor sebanyak 35 persen pendapatan parkir kepada Pemko Pekanbaru.

"Setoran itu akhirnya tidak masuk ke PAD," jelasnya.

Ida menyebut, kontrak PT DPI terhadap pengelolaan Pasar Bawah sudah habis pada 16 Mei 2022. Tapi proses serah terima aset belum dilakukan kepada Pemko Pekanbaru meski Pemko sudah melakukan tender atau lelang dan mendapatkan pemenang lelang pengelola baru.

"Sementara dalam persyaratan tender mewajibkan bahwa perusahaan yang bisa memenangkan tender mengacu ke Permendagri 19 tahun 2017 adalah perusahaan yang punya pengalaman. Tapi faktanya, PT AAS baru berdiri di tanggal 11 desember 2021. Saat proses tender, perusahan itu baru berumur 3 bulan," jelasnya. ***