RENGAT- Banyak pihak yang mengartikan angka 13 merupkan angka sial, namun ada juga yang menyebut 13 merupakan angka keramat. Dan sepertinya angka itu akan menjadi penentu bagi mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Indragiri Hulu Raja Erisman.

Pasalnya, pada Rabu (13/4/2016) pekan depan, majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pekanbaru akan menjatuhkan vonis terhadap Erisman atas kasus korupsi APBD Inhu Rp2,7 miliar yang didakwakan kepadanya.

"Sesuai jadwal yang kita sampaikan kepada majelis hakim, sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis-red) untuk Raja Erisman akan dilangsungkan pada, Rabu (13/4/2016) mendatang," ungkap Kasi Pidana Khusus Roy Modino SH MH menjawab GoRiau.com, Selasa (5/4/2016).

Disebutkan Roy, pada sidang tuntutan yang digelar pada, Senin (28/3/2026) lalu, Raja Erisman dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 8 tahun 6 bulan kurungan penjara dengan denda Rp500 juta rupiah.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, ditambah dengan UP (uang pengganti) sebesar Rp2,3 miliar.

Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar UP atau tidak mempunyai harta untuk mengganti, maka ditambah dengan pidana pengganti selama 4 tahun 3 bulan.

"Atas tuntutan JPU itu, terdakwa mengajukan pledoi (pembelaan). Dan sidang pledoi telah kita laksanakan pada, Senin (4/4/2016) kemaren," tegasnya.

"Tugas kita sudah selesai, apakah tanggal 13 itu akan menjadi hari sial bagi terdakwa dan atau sebaliknya, kita tunggu saja putusan hakim saat sidang nanti," pungkas Roy Modino.***