
JAKARTA – Fakta mencengangkan tentang ketimpangan kepemilikan lahan kembali mencuat. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap, 48 persen dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia hanya dikuasai 60 keluarga. Pernyataan ini memicu perdebatan panas di DPR, terutama soal keadilan agraria dan keharusan negara mengambil sikap tegas.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menyebut temuan tersebut sebagai alarm keras. “Saya senang negara mulai jujur pada rakyat. Tapi jangan berhenti di pernyataan saja, harus ada langkah nyata,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Menteri ATR/BPN di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/9/2025).
Menurut Deddy, pemerintah tidak bisa lagi membiarkan segelintir keluarga menguasai hampir setengah aset tanah negara. Ia menilai jalan keluar paling realistis adalah mempercepat reforma agraria serta menaikkan pajak bagi mereka yang sudah “terlalu kaya.”
“Pajaknya harus dinaikkan. Mereka sudah cukup kaya, bahkan untuk 70 keturunan ke depan. Negara perlu mengambil bagian agar bisa didistribusikan kepada rakyat,” tegasnya.
Deddy juga mengingatkan bahwa ketidakadilan pengelolaan tanah kerap melahirkan konflik, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Pati. Menurutnya, kasus itu menunjukkan betapa rakyat kecil sering menanggung beban sementara kepemilikan besar justru tak tersentuh.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sendiri menjelaskan, kepemilikan masif oleh 60 keluarga itu terselubung dalam bentuk perusahaan. Namun setelah ditelusuri, pemilik manfaat (beneficial ownership) kembali pada segelintir pihak saja.
“Kalau dipetakan PT-nya macam-macam, tapi kalau di-tracking, ujung-ujungnya hanya 60 keluarga,” kata Nusron.
Sorotan publik kini tertuju pada pemerintah: apakah berani menerapkan kebijakan pajak progresif dan distribusi agraria, ataukah fakta ketimpangan ini kembali berhenti di ruang rapat?. ***