
DURI - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, Renaldi menyebutkan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pertanggal 27 Desember 2016 sampai dengan saat ini belum bisa dicetakkan.
"Yang sudah perekaman sejak tanggal 27 Desember 2016 lalu sampai sekarang belum bisa kita lanjutkan untuk proses pencetakan. Hal itu dikarenakan sistem pencetakannya dipending oleh pusat dengan alasan agar server tidak jebol," kata Renaldi kepada GoRiau.com, Sabtu (20/5/2017).
Disebutkan Renaldi, kondisi jaringan server pencetakan e-KTP ini dalam status sibuk, karena saat blanko tiba dari pusat, seluruh Disdukcapil di Indonesia melakukan pencetakan dan banyak memproses perekaman yang baru.
"Jika bapak atau ibuk masuk dalam list yang melakukan perekaman sesuai tanggal di atas, Disdukcapil Bengkalis akan mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP elektronik ini. Yang mana fungsinya sama dengan KTP elektronik," tutur Renaldi lagi.
Sementara itu, untuk warga yang belum pernah memiliki e-KTP tetapi sudah pernah melakukan perekaman, bisa mendatangi kantor Desa atau Kelurahan masing-masing untuk mengecek KTP elektroniknya.
"Yang sudah kita cetak saat blanko tiba awal tahun kemarin, sudah kita cetak dan distribusikan ke kantor UPT Disdukcapil Kecamatan. Biasanya itu diteruskan ke kantor Kelurahan dan Desa," tutup Renaldi.***