PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya memenangkan mantan Wakil Walikota Pekanbaru, Erizal Muluk, atas kepemilikan lahan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Riau.

Tidak terima, Pemprov banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Sudarman, mengatakan, saat ini Pemprov tengah menyiapkan memori bandingnya.

"Majelis hakim mementahkan gugatan perlawanan (derden verzet) yang diajukan Pemprov Riau. Tetapi, kita akan ajukan banding," tegas Sudarman.

"Jika sudah siap, kita sampaikan memori bandingnya melalui PN Pekanbaru," sambungnya.

Seperti diketahui, lahan seluas 0,5 hektar yang dibangun Kantor Disbudpar Riau di Jalan Sudirman Tangkerang itu, dulunya milik Erizal Muluk. Lalu, dibangun di atas lahan tersebut gedung kantor Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi Riau tanpa sepengetahuan pemilik tanah Erizal Muluk.

Akhirnya Erizal Muluk menggugat Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi Riau agar mengganti rugi lahannya yang diserobot ini sebesar Rp25 miliar dan tuntutan ini dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Riau, dan Mahkamah Agung RI.

Kemenangan Erizal Muluk telah diputuskan melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru No.20/Pdt/G/1993/PN/Pbr tanggal 30 Juli 1994 junto Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau No.16/Pdt/1995/PTR tanggal 4 September 1995 junto Putusan PK Mahkamah Agung (MA) Register No.293/PK/Pdt/2009 tanggal 7 Juli 2010 dan telah mempunyai hukum tetap.

Namun pihak tergugat Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi Riau menggugat balik Erizal Muluk dalam sidang yang berlagsung Rabu (21/1/2015). Sidang gugat balik di PN Pekanbaru ini dipimpin majelis hakim Irwan Effendi SH.***