JAKARTA - Sederet eksekutif anak usaha BUMN harus merelakan kebebasannya usai terjerat skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (26/2/2026).

Selain kurungan badan, majelis hakim membebankan denda finansial kepada pemimpin perusahaan pelat merah tersebut. Terdapat ancaman hukuman subsider selama 190 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tegas ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fajar Kusuma Aji.

Hukuman berat ini juga turut menyeret dua petinggi PT PPN lainnya ke balik jeruji besi. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, menerima vonis sembilan tahun kurungan. Sementara itu, VP Trading Operations, Edward Corne, mendapatkan ganjaran bui paling lama, yakni sepuluh tahun penjara. Kedua terdakwa ini juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Di balik vonis hukuman yang tinggi tersebut, terungkap sebuah fakta persidangan yang cukup menyita perhatian. Ketiga eksekutif tersebut dipastikan tidak mencicipi sepeser pun hasil kejahatan kerah putih ini. Majelis hakim menilai mereka tidak terbukti mendapatkan atau menikmati aliran uang korupsi. Atas dasar pertimbangan tersebut, ketiganya terbebas dari jeratan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti.***