SELATPANJANG, GORIAU.COM - Dari penggeledahan kediaman Suwandi (26) yang merupakan Bendahara Desa Maini Darul Aman, Tebing Tinggi Barat pasca ditangkap atas kasus pemalsuan tandatangan kepala desa, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti. Diantaranya 28 stempel berbagai pihak dan beberapa bantalan stempel.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, kepada wartawan, Jumat (26/9/2014).
Kata Antoni, penangkapan Suwandi yang kini berstatus pengangguran itu, dilakukan dirumahnya Jalan Sentosa Sei Kulu RT 002/RW 003 Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, tim dari Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil menemukan 28 cap stempel," kata Antoni.
Kata Antoni pula, untuk sementara tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti.
"Dan kita juga masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap modus dan motif tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan itu," terang Antoni.
Pantauan di Mapolres Kepulauan Meranti, dari sebanyak 28 stempel tersebut terdiri dari dua jenis stempel yakni stempel tanpa bantalan, maupun stempel dengan bantalan.
Diantara cap stempel yang disita oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu diantaranya stempel Kepala Desa, cap stempel Kecamatan, Stempel masjid, stempel Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Maini Darul Aman, Cap stempel, TK Harapan Bunda Desa Maini, cap stempel LPTQ Desa Maini Darul Aman, stempel Kelompok Tani, cap stempel masjid Al Mujtahidin Desa Maini Darul Aman dan cap stempel sejumlah toko yang ada di Selatpanjang.
(zal)