
SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kehidupan yang sulit yang ditandai dengan berbagai persoalan ekonomi membuat kasus perceraian terus meningkat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Selama tahun 2012 saja, berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan Agama (PA) Kepulauan Meranti terdapat 237 perkara gugatan cerai.
''Gugatan cerai umumnya dilatarbelakangi persoalan ekomomi. Banyak istri yang tidak tahan hidup susah atau ditinggal suami yang pergi merantau ke negeri orang untuk bekerja mencari nafkah. Itu yang paling banyak, dan ada beberapa penyebab lainnya,'' ujar Panitera Muda Hukum PA Kepulauan Meranti, Nur Qhomariah, Selasa (2/4/2013).
Berdasarkan data tahun 2012, Pengadilan Agama Kepulauan Meranti telah menangani sebanyak 237 perkara gugatan dan 30 perkara permohonan. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2011, lalu dimana PA hanya menangani 233 perkara gugatan dan 30 perkara permohonan.
“Pihak istri yang banyak mengajukan gugatan perceraian. Berbagai alasan, mulai dari alasan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga tuduhan kepada suami yang tidak bertanggung jawab yang dituduh melupakan istri dan anaknya,'' jelasnya.
Setiap perkara gugatan perceraian yang masuk ke PA Meranti, sebut Nur, menjadi suatu kewajiban bagi majelis hakim untuk memediasi kedua belah pihak, penggugat maupun tergugat. Sehingga memberikan ruang dan masukan sebagai pertimbangan sebelum melanjutkan perkara tersebut.
“Jadi wajib dimediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak, kalau tidak, maka hal itu bisa dibatalkan demi hukum. Majelis hakim akan memberikan nasehat, karena terkadang ada juga hal sepele jadi penyebab keretakan dalam keluarga dan mengakibatkan adanya gugatan cerai. Kita berharap juga bagaimana untuk meminimalisir angka perceraian,” ungkapnya. (kpt)