
PANGKALANKERINCI - Sejumlah bangunan ruko yang berada di sepanjang Jalan Simpang Kualo sampai KM 55, Pangkalan Kerinci, Pelalawaan, Riau, terancam dibongkar. Ditenggarai sejumlah bangunan ruko tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang kawasan (RDTRK).
"Bahwa setiap bangunan berupa rumah hunian, perkantoran, hotel ruma toko (Ruko) dan bangunan lainya wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," terang Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPT) Pelalawan, Devitson, Jumat (11/3/2016).
Dijelaskannya, kewajibaan memiliki IMB dalam rangka menjamin ketertiban dan kepastian hukum, legalitas serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan. Sebab, pembangunan gedung dan bangunan harus sesuai dengan rencana detail tata ruang kawasan (RDTRK).
"Untuk menghindri sanksi, pemilik bangunan agar segera mengajukan IMB," ujarnya.
Sanksi, kata Devitson, berupa penghentian pembangunan sampai pemilik memiliki IMB, sanksi pembongkaran serta bongkar paksa jika tidak memiliki IMB.
"Karena kita khawatir, sudah dibangun tapi tidak sesuai dengan ketentuan. Sebelum dibangun koordinasikan dengan dinas terkait, agar bangunan sesuai tata ruang," tutupnya.(***)