SELATPANJANG - Tahun anggaran 2016 segera berakhir, namun beberapa pekerjaan pembangunan jalan belum tuntas dikerjakan. Agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana dari pusat dan pemanfaatan fungsional jalan, Pemda Kepulauan Meranti menambah waktu pelaksanaan selama 90 hari.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti Hariadi ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/12/2016).

Kata Hariadi, beberapa pekerjaan jalan poros untuk tahun 2016 ini waktunya sudah ada yang berakhir dari tanggal 20 hingga 24 Desember 2016. Lalu, banyak pula dari pekerjaan itu yang belum tuntas dilaksanakan.

Atas kejadian ini, Pemda Kepulauan Meranti mengupayakan adanya penambahan waktu kerja 90 hari kalendar untuk beberapa paket pekerjaan. Kata Hariadi pertimbangan Pemda, dengan tambahan waktu para rekanan dapat menyelesaikan pekerjaan tahun anggaran 2016. Keuntungan lain, daerah pun dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana dari pusat dan pemanfaatan fungsional jalan.

"Kalau tidak selesai, jalan itu sulit dilalui," kata Hariadi.

Penambahan waktu pelaksanaan ini juga telah diatur di Pasal 193 Perpres No 4 tahun 2015 dan peraturan menteri keuangan tahun 2015.

Hanya saja, penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan ini rekanan akan diekanakan denda 1 permil perhari. Sampai pekerjaan itu selesai dilaksanakan.

Sedangkan untuk pembayaran baru akan dianggarkan pada APBD-P tahun 2017.

Adapun 6 paket pekerjaan yang ditambah waktu pelaksanaannya adalah Lukun- Seitohor (DAK tambahan, dan DAK murni 2016). Jalan Alai-Mekong, Peranggas-Kayuara, Jalan dalam kota, dan Tanjungkedabu-Tanjungsamak. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini