
SIAK SRI INDRAPURA - Sekitar 40 persen dari 6.700 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak jadi penonton pada pelaksanaan Pilkada Siak yang digelar 9 Desember 2015 lalu. Hal itu terpaksa mereka lakukan karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak.
Menanggapi fenomena itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siak H Lukman tidak bisa memastikan berapa jumlah PNS yang sudah memiliki KTP Siak. Karena tidak ada data yang valid untuk menjelaskan hal itu."Wah, kalau sampai 40 persen PNS tak punya KTP Siak, saya tak berani juga membenarkannya. Sebab, kita tak punya angka pasti, tapi kalau selama ini banyak PNS Siak yang tinggal di Pekanbaru dan Bengkalis, saya akui memang begitu," jawab Lukman kepada GoRiau.com, Rabu (16/12/2015).
Dijelaskannya, setelah Negeri Istana, julukan Kabupaten Siak yang dimekarkan dari Kabupaten Bengkalis tahun 1999 lalu, sebagian besar PNS yang direkrut berasal dari Pekanbaru, Bengkalis dan daerah lainnya di Riau. Pada saat itu, belum ada peraturan bagi peserta yang ikut seleksi CPNS Siak, agar memiliki KTP Siak.
"Kalau peraturan harus punya KTP Siak, kan baru mulai tahun 2014 lalu. Kita juga tak punya kewenangan untuk memindahkan data mereka ke Siak, karena tak ada aturan seperti itu," ujar Lukman.
Sementara, pelaksanaan Pilkada Siak 9 Desember lalu berjalan tertib dan lancar. Dari 400 ribu lebih jumlah penduduk Kabupaten Siak, terdata 281.104 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 131 kelurahan/desa di Kabupaten Siak. KPU Siak menjadwalkan rapat pleno perhitungan surat suara masing-masing PPK, Jumat (18/12/2015) lusa.***