PEKANBARU, GORIAU.COM - Penetapan harga sawit Riau yang dilaksanakan setiap pekan merupakan hasil masukan dari berbagai golongan dan lapisan stakeholder kelapa sawit termasuk pabrik kelapa sawit. Sayangnya dari 10 perusahaan kepala sawit yang diminta untuk ikut ambil bagian sesuai Sk Gubernur Riau, hanya enam yang selalu hadir. Sedangkan empat PKS lainnya tak patuh pada keputusan gubernur.

Keempat perusahaan itu adalah PT Ganda Buanindo, PT Perdana Inti Sawit, PT Duta Palma dan PT Mitra Unggul Lestari.

Kepala Disbun Riau melalui Ketua Tim Penetapan Harga TBS Sawit Riau Ferry HC saat dikonfirmasi mengakui ketidakhadiran empat perusahaan tersebut. "Benar, sesuai SK Gubenur Nomor 22/2006 ini ada sepuluh," katanya.

"Kami hanya menghimbau. Dan memang dalam SK yang diterbitkan tidak ada sanksi bagi perusahaan pemilik PKS tersebut. Makanya, kami tidak bisa bertindak pada pihak perusahaan pemilik PKS," katanya sembari menegaskan, bagaimanapun tentu diharapkan ada kepedulian dari keempat perusahaan itu mentaati SK Gubenur. (rdi)