TEMBILAHAN- Disdukpencapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Inhil, Riau mengajak seluruh masyarakat yang belum membuat akta kelahiran untuk sang buah hati agar segera membuatnya.

Data di Disdukpencapil Inhil menunjukkan, bahwa kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk di Inhil khususnya yang berumur 0-18 tahun masih sedikit sekali, padahal akta kelahiran sangat penting bagi penduduk, seperti untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, menunaikan ibadah haji dan umrah dan lain-lain sebagainya.

Kadisdukpencapil Inhil, MJ Verman menjelaskan, kecilnya kepemilikan kkta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun ini disebabkan salah satunya adalah sulitnya masyarakat memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan regulasi yang mengaturnya.

Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Adapun tujuan Permendagri tersebut, dikatakannya adalah untuk memberikan solusi percepatan kepada masyarakat memiliki akta kelahiran salah satunya adalah dengan penyertaan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) untuk kebenaran data kelahiran dan kebenaran sebagai pasangan suami istri.

''Jadi jika tidak ada akta nikah atau akta perkawinan dapat diganti dengan SPTJM. Begitu juga jika tidak ada surat keterangan lahir dari bidan dapat diganti dg SPTJM juga, dengan melampirkan syarat lainnya yaitu fhoto copy KK, KTP orang tua termasuk ijazah anak jika ada untuk menyamakan dengan nama di ijazahnya,'' jelas MJ Verman.

Selama ini, salah satu kesulitan masyarakat untuk mendapatkan akta kelahiran anaknya dikatakannya adalah saat menunjukkan akta nikah atau akta perkawinannya.

Sehingga, diharapkan dengan adanya SPTJM ini masyarakat akan mudah untuk mendapatkan akta kelahiran anaknya.

''Untuk dapat SPTJM ini langsung dari Disdukcapil, jadi memintanya bisa ketika membuat akta kelahiran,'' tambahnya.

Disamping itu, untuk peningkatan kepemilikan akta kelahiran, Disdukpencapil dikatakannya telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Tim Penggerak PKK Kabupaten dan Kecamatan, Bunda PAUD Kabupaten, Camat serta Kades dan Lurah yang ada di Negeri Seribu Parit ini.

''Kita juga sudah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan jumlah kepemilikan akta kelahiran,'' tukas MJ Verman.(*/ayu)