
SIAK SRI INDRAPURA - Beberapa warga yang mengaku mendiami kawasan yang diklaim pemerintah sebagai cagar biosfer Giam Siak Kecil (GSK) mendatangi Komisi II DPRD Kabupaten Siak untuk menyampaikan aspirasi.
"Kami ingin melapor kepada dewan yang mewakili rakyat mengenai nasib kami yang belum jelas. Bahkan sebagian dari kami telantar di kantor desa Jati Baru," ungkap Edianto, salahseorang perwakilan masyarakat yang memiliki lahan di Kampung Empatpuluh, Kecamatan Sungai Mandau, Siak, Senin (14/3/2016) di Kantor DPRD Siak.
Rombongan masyarakat yang ingin bertemu Ketua Komisi II DPRD Siak, Syamsurizal, tersebut diterima oleh Anggota Komisi II, Musar. Dihadapan Musar, Edianto yang menggawangi aksi ini menjadi penyambung lidah masyarakat tempatan.
"Kita ini punya Surat Keterangan Tanah (SKT) dari penghulu pak. Sangat salah ketika kami dikatakan pendatang haram. Kami bukan perambah, semua ini kami beli dari pribumi Siak," ungkap Edianto keberatan sembari menunjukkan bundelan berkas-berkas.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyampaian aspirasi masih berlanjut mengingat keterbatasan waktu masyarakat menghadapi penertiban kawasan GSK. Dimana, rencananya penertiban akan dilakukan pada tanggal 22 Maret 2016 nanti. ***