
DURI, GORIAU.COM - Sidang isbat merupakan program dari Pemkab Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sidang ini bekerjasama dengan Kementrian Agama dan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bengkalis. Dimana peserta sidang tak dipungut biaya saat sidang isbat.
Informasi yang dirangkum GoRiau.com, dari 158 pasangan suami istri (pasutri) yang lolos verifikasi Disdukcapil di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, hanya 140 pasutri yang lolos amar putusan sidang di Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis.
"Buku nikahnya sudah siap dan bisa diambil pada tanggal 20 November 2015 di Kantor Urusan Agama (KUA) Mandau," ujar Kepala KUA Kecamatan Mandau, Charles SAg kepada GoRiau.com, Sabtu (14/11/2015).
Selain sidang isbat gratis, Charles juga mengatakan, buku nikah yang dikeluarkan pun gratis. Selain itu, nanti juga akan menerima akte kelahiran gratis. "Buku nikah yang kita keluarkan hanya bagi pasutri yang mendapat amar putusan dari pengadilan agama saja, kalau tidak ada amar putusannya kita juga tidak berani keluarkan buku nikah," tutupnya menjelaskan.***