TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diminta untuk memberikan sanksi kepada dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Telukkuantan yang tidak lagi ngantor sejak April lalu. Sebab, mereka dinilai tidak disiplin sesuai dengan peraturan perundangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kuansing, Andi Nurbai, SP, Sabtu (17/9/2016) pagi di Telukkuantan.

"Ini sudah melanggar aturan yang ada. Karena itu, bupati harus memberikan sanksi kepada mereka," ujar Andi yang menyayangkan sikap dari dokter spesialis tersebut.

Menurutnya, kendati obat-obatan belum memadai, para dokter harus tetap masuk kerja seperti pegawai lainnya. Karena, mereka digaji oleh negara untuk melayani rakyat.

"Kalau mereka masuk, setidaknya bisa memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat," ujar Andi.

"Ini tidak, mentang-mentang tak ada obat, seenaknya saja. Jangan kambinghitamkan obat tak ada untuk tidak ngantor," tambah Andi yang meminta ketegasan bupati dalam memberikan sanksi kepada dokter spesialis tersebut.***