JAKARTA - Artis Jupiter Fortissimo kembali berurusan dengan polisi. Lagi-lagi dia terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang menangkap Jupiter kali ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.

"Iya (menciduk Jupiter)," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (134/2/2019).

Namun, Argo beluk merinci kapan dan kronologis penangkapan Jupiter. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Saat ini masih dalam penyidikan ya," katanya.

Sebelumnya, Jupiter juga pernah ditangkap kasus narkoba pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram. Lelaki 36 tahun itu kemudian divonis 2,5 tahun penjara. Kemudian pada 27 Juli 2018 lalu dia telah dibebaskan.

Jupiter ditangkap pada hari Selasa (10/5) pukul 1 dini hari di salah satu tempat karaoke di Lokasari.

"Tadi malam di tempat hiburan di tempat karaoke. Kita ikutin, mereka udah masuk room, udah buka room, kemudian Kita melakukan penggerebekan. Ada beberapa orang. Yang bawa narkoba cuma dua orang," kata AKBP Suhermanto, saat dihubungi awak media, Selasa (10/5).

"Firmansyah (salah satu yang ditangkap selain Jupiter) bawa 3 paket sabu, jupiter bawa satu paket sabu. Jupiter beli dari Firmansyah," pungkas AKBP Suhermanto.***